SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TINGKAT DESA


Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara — 11 Agustus 2025. Pemerintah Desa Jambu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tingkat desa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Acara berlangsung di Balai Desa Jambu dan dihadiri oleh perangkat desa, BPD dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Pemerintah Desa Jambu menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum aparatur dan masyarakat desa, khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan. Perwakilan Kejari Jepara menegaskan komitmen pendampingan hukum preventif agar desa dapat bekerja tenang, tepat prosedur, dan terhindar dari persoalan hukum.

Pokok Materi yang Disampaikan

  1. Landasan Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    Penjelasan ringkas mengenai hierarki peraturan perundang-undangan, kewenangan desa, penyusunan dan harmonisasi perdes, serta pentingnya berita acara dan dokumentasi hukum.

  2. Pengelolaan Keuangan Desa
    Siklus perencanaan-penganggaran-pelaksanaan-penatausahaan-pelaporan-pertanggungjawaban APBDes, batasan belanja, bukti pertanggungjawaban, dan penguatan peran BPD dalam fungsi pengawasan.

  3. Pencegahan Potensi Tipikor di Desa
    Area rawan seperti pengadaan barang/jasa, bantuan sosial, dan aset desa; pentingnya value for money, keterbukaan informasi, serta kanal konsultasi hukum.

  4. Administrasi Hukum Perdata & Pendampingan Hukum
    Mekanisme permohonan pendampingan non-litigasi oleh Kejaksaan, mediasi sengketa ringan, serta perlindungan hukum bagi aparatur yang bekerja sesuai aturan.

  5. Transparansi & Partisipasi Publik
    Kewajiban keterbukaan informasi desa, standar layanan informasi, dan pemanfaatan kanal digital untuk publikasi APBDes, program, dan laporan realisasi.

Hasil dan Rekomendasi

  • Penguatan regulasi desa: Pemerintah Desa Jambu akan melakukan inventarisasi perdes untuk penyelarasan.

  • Peningkatan kapasitas aparatur: Penjadwalan pelatihan lanjutan mengenai pengadaan dan penatausahaan keuangan desa.

  • Transparansi informasi: Optimalisasi papan informasi desa dan kanal digital untuk publikasi dokumen perencanaan, APBDes, dan laporan realisasi.

  • Kanal konsultasi hukum: Penunjukan focal point desa untuk koordinasi dengan Kejari Jepara apabila diperlukan pendampingan preventif.

Petinggi Jambu, H. Sudarsono, S. Ag, S. Pd, M. Pd. I menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jepara atas dukungan yang diberikan dan berharap sinergi pencegahan semakin kuat agar penyelenggaraan pemerintahan desa semakin tertib, bersih, dan melayani.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan daftar hadir, foto bersama, dan komitmen bersama untuk menerapkan hasil sosialisasi dalam praktik sehari-hari pemerintahan desa. Pemerintah Desa Jambu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung program-program desa dengan menjaga transparansi dan partisipasi aktif.