CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DESA (CPPD)
"BAKTI PANGAN"

A.
Lumbung Desa
Lumbung desa ini tidak lepas dari ide Residen
Cirebon tahun 1902. Messman, orang Belanda, yang saat itu menjabat sebagai
Residen Cirebon dan Sumedang (Jabar). Gagasan tersebut muncul oleh
kekhawatiran Messman akan kemungkinan terjadinya kerawanan pangan di daerah
yang dipimpinnya. Dalam pemikirannya, apabila para petani memiliki tabungan
padi atau gabah maka pada masa-masa paceklik kebutuhan pangan mereka akan tetap
tercukupi. Setelah ide diterima oleh pemerintah Hindia Belanda maka dinas yang
menangani adalah Dienst voor Volkscreditwiysen (Dinas Perkreditan Rakyat).
Dinas tersebut bernaung di bawah Departemen Pemerintahan Dalam Negeri Pemerintah Hindia Belanda saat itu.
Lumbung desa, baik yang dibangun atas prakarsa dan swasembada desa maupun bantuan pemerintah, pesat bermunculan di berbagai pelosok dan banyak diantaranya masih bertahan hingga paruh awal tahun 1990-an. Berdasar catatan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa (Ditjen Bangdes) tahun 1993-1994 diketahui masih terdapat 12.655 lumbung desa yang terutama terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Madura. Akan tetapi dengan berjalannya waktu maka keberadaan lumbung desa ini semakin lama semakin melemah karena kekurang kemampuannya untuk beradaptasi dengan perkembangan jaman. Para petani sekarang ini lebih suka menjual hasil panennya dari pada menyimpan di lumbung desa.
Lumbung desa, baik yang dibangun atas prakarsa dan swasembada desa maupun bantuan pemerintah, pesat bermunculan di berbagai pelosok dan banyak diantaranya masih bertahan hingga paruh awal tahun 1990-an. Berdasar catatan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa (Ditjen Bangdes) tahun 1993-1994 diketahui masih terdapat 12.655 lumbung desa yang terutama terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Madura. Akan tetapi dengan berjalannya waktu maka keberadaan lumbung desa ini semakin lama semakin melemah karena kekurang kemampuannya untuk beradaptasi dengan perkembangan jaman. Para petani sekarang ini lebih suka menjual hasil panennya dari pada menyimpan di lumbung desa.
B.
CPPD
(Cadangan Pangan Pemerintah Desa
Keberadaan cadangan pangan di pemerintahan desa
diamanatkan dalam PP 68/2002 tentang Ketahanan Pangan masih terbatas pada
cadangan pangan masyarakat, sedanga untuk cadangan pangan pemerintah desa
realisasiya belum nyata. Maka Melalui Peraturan menteri Dalam Negeri
No. 30 Tahun 2008 tentang cadangan
Pangan Pemerintah Desa di pertegas agar setiap desa Mempunayi Cadangan Pangan
Pemerintah Desa. Memang pada
saat ini ada BULOG, tetapi dengan adanya Undang-undang Otonomi Daerah dimana
Bulog menjadi Perum maka tentu berdampak pada manajemen stok beras sehingga
kurang bisa menyentuh pada ketahanan pangan di tingkat keluarga. Selanjutnya
perlu diuraikan mengenai CPPD ini:
1. CPPD
di pedesaan harus didasarkan atas keragaman potensi lokal
2. Prinsip
yang dipegang adalah terjangkau, tanggungjawab, merata, terbuka
3. CPPD/BUMDes adalah lembaga ekonomi dibawah
pembinaan dan pengawasan
Pemerintah Desa tetapi terpisah manajemennya
sehingga aparat pemerintah desa tidak dapat ikut campur secara langsung
C. SKEMA PENGEMBANGAN CPPD
Tipe 1engen unit Usaha Pangan Mandiri
(desa belum mempunyai BUMDes serta Pengembangan unit Usaha Pangan Mandiri (desa belum mempunyai BUMDes serta
tidak ada usaha pendukung lainnya atau usaha ekonomi produktif yang eksis)
Tipe II
Pengembangan Unit Usaha Pangan Mandiri (desa belum
membentuk BUMDes tetapi sudah memiliki usaha simpan pinjam atau usaha ekonomi
produktif lainya yang eksis
Tipe III
Pengembangan Unit Pangan dalam BUMDes (desa telah
membentuk atau memiliki BUMDes yang terdiri dari sejumlah unit usaha yang telah
berkembang
CPPD juga bertujuan untuk melindungi warga dari kerawanan pangan akibat paceklik atau bencana. Dengan gudang pangan yang ada, diharapkan ada stock bahan pangan yang selalu di gulir untuk menjaga mutu stock bahan pangan. lihat AD/ART CPPD
CPPD di bentuk berdasarkan Permendagri No. 30/2008, untuk detail Permendagri klik https://cppd
dan diperbaruhi dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 detail klik PP no. 17 Tahun 2017 .Adapun kepengurusan CPPD "BAKTI PANGAN" sebagai berikut: lihat SK
Ketua : SYOFII
Sekretaris : NOOR ROFIQ
Bendahara : MOHAMAD BISRI
a. Seksi
cadangan Pangan : SODIQ
AMIN NUR KHOLIS
MINHASRI
b.
Divisi Perdagangan & Pengembangan Usaha
: ALI AKHYAR
: ZAINAL ARIFIN
: RIF’ATUL
LUTFIANA
: JAUHARIN
NAFI’AH