CPPD


CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DESA (CPPD)
"BAKTI PANGAN"


          
Ketahanan pangan merupakan isu utama Departemen Pertanian dalam pembangunan pertanian di Indonesia  Hal ini karena ketahanan pangan sangat berkaitan erat dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, stabilitas politik dan keamanan. Ketahanan pangan ini terkait dengan keterjangkauan pangan hingga sampai ke tingkat rumah tangga berkaitan erat dengan peningkatan mutu sumberdaya manusia Indonesia. Kejadian kerawanan pangan dan gizi buruk mempunyai efek yang negatif bagi pemerintah yang berkuasa.uga keamanan pangan (menyangkut kesehatan dan mutu gizinya).

A.     Lumbung Desa
 Lumbung desa ini tidak lepas dari ide Residen Cirebon tahun 1902. Messman, orang Belanda, yang saat itu menjabat sebagai Residen Cirebon dan Sumedang (Jabar). Gagasan tersebut muncul oleh kekhawatiran Messman akan kemungkinan terjadinya kerawanan pangan di daerah yang dipimpinnya. Dalam pemikirannya, apabila para petani memiliki tabungan padi atau gabah maka pada masa-masa paceklik kebutuhan pangan mereka akan tetap tercukupi. Setelah ide diterima oleh pemerintah Hindia Belanda maka dinas yang menangani adalah Dienst voor Volkscreditwiysen (Dinas Perkreditan Rakyat). Dinas tersebut bernaung di bawah Departemen Pemerintahan  Dalam Negeri Pemerintah Hindia Belanda saat itu.

Lumbung desa, baik yang dibangun atas prakarsa dan swasembada desa maupun bantuan pemerintah, pesat bermunculan di berbagai pelosok dan banyak diantaranya masih bertahan hingga paruh awal tahun 1990-an. Berdasar catatan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa (Ditjen Bangdes) tahun 1993-1994 diketahui masih terdapat 12.655 lumbung desa yang terutama terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Madura. Akan tetapi dengan berjalannya waktu maka keberadaan lumbung desa ini semakin lama semakin melemah karena kekurang kemampuannya untuk beradaptasi dengan perkembangan jaman. Para petani sekarang ini lebih suka menjual hasil panennya dari pada menyimpan di lumbung desa.

B.    CPPD (Cadangan Pangan Pemerintah Desa
Keberadaan cadangan pangan di pemerintahan desa diamanatkan dalam PP 68/2002 tentang Ketahanan Pangan masih terbatas pada cadangan pangan masyarakat, sedanga untuk cadangan pangan pemerintah desa realisasiya belum nyata.  Maka Melalui Peraturan menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 2008  tentang cadangan Pangan Pemerintah Desa di pertegas agar setiap desa Mempunayi Cadangan Pangan Pemerintah Desa. Memang pada saat ini ada BULOG, tetapi dengan adanya Undang-undang Otonomi Daerah dimana Bulog menjadi Perum maka tentu berdampak pada manajemen stok beras sehingga kurang bisa menyentuh pada ketahanan pangan di tingkat keluarga. Selanjutnya perlu diuraikan mengenai CPPD ini:

1. CPPD di pedesaan harus didasarkan atas keragaman potensi lokal
2. Prinsip yang dipegang adalah terjangkau, tanggungjawab, merata, terbuka
3. CPPD/BUMDes adalah lembaga ekonomi dibawah pembinaan dan pengawasan
   Pemerintah Desa tetapi terpisah manajemennya sehingga aparat pemerintah desa tidak        dapat ikut campur secara langsung

C.    SKEMA PENGEMBANGAN CPPD
Tipe 1engen unit Usaha Pangan Mandiri (desa belum mempunyai BUMDes serta Pengembangan unit Usaha Pangan Mandiri (desa belum mempunyai BUMDes serta tidak ada usaha pendukung lainnya atau usaha ekonomi produktif yang eksis)

Tipe II
Pengembangan Unit Usaha Pangan Mandiri (desa belum membentuk BUMDes tetapi sudah memiliki usaha simpan pinjam atau usaha ekonomi produktif lainya yang eksis

Tipe III
Pengembangan Unit Pangan dalam BUMDes (desa telah membentuk atau memiliki BUMDes yang terdiri dari sejumlah unit usaha yang telah berkembang

Begitu pentingnya cadangan pangan ini sehingga perlu para pengambil keputusan di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten, serta para Kepala Desa untuk mencari peluang mana yang dapat dilakukan untuk kemakmuran warganya

 CPPD juga bertujuan untuk melindungi warga dari kerawanan pangan akibat paceklik atau bencana. Dengan gudang pangan yang ada, diharapkan ada stock bahan pangan yang selalu di gulir untuk menjaga mutu stock bahan pangan. lihat AD/ART CPPD

CPPD di bentuk berdasarkan Permendagri No. 30/2008, untuk detail Permendagri klik https://cppd
dan diperbaruhi dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 detail klik PP no. 17 Tahun 2017  .Adapun kepengurusan CPPD "BAKTI PANGAN" sebagai berikut: lihat SK

Ketua         : SYOFII
Sekretaris  : NOOR ROFIQ
Bendahara : MOHAMAD BISRI

a.    Seksi cadangan Pangan              : SODIQ
 AMIN NUR KHOLIS
 MINHASRI
b.      Divisi Perdagangan & Pengembangan Usaha
: ALI AKHYAR
: ZAINAL ARIFIN
: RIF’ATUL LUTFIANA
: JAUHARIN NAFI’AH