Dasar Hukum Pembentukan BUMDes :(Juklak/Juknis)
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik
Desa (Klik : Permendagri No. 39 tahun 2010)
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (klik perda no. 15 tahun 2010 )
3. Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
4. BUMDES ini di bentuk pada dengan Perdes No. 2 Tahun 2013 tgl 30 Agustus 2013. ( Klik Perdes No. 2 Tahun 2013 ttg BUMDes )
Tujuan BUMDes : (pasal 3)
Tujuan pembentukan BUMDes GIRI SAMUDRA Desa Jambu adalah :
a.
Meningkatkan perekonomian Desa Jambu ;
b.
Meningkatkan pendapatan asli Desa Jambu ;
c.
Meningkatkan pengolahan potensi desa
sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Desa Jambu ;
d.
Menjadi tulang punggung pertumbuhan
dan pemerataan ekonomi Desa
Jambu
Adapun susunan organisasi sesuai pasal 10 sbb
(1)
Pengelola BUMDes GIRI SAMUDRA Desa Jambu terdiri atas :
a.
Penasihat ;
b.
Badan Pengawas ; dan
c.
Pelaksana Operasional.
(2)
Penasihat dijabat secara ex officio oleh Petinggi.
(3)
Badan Pengawas diangkat dari tokoh masyarakat oleh Petinggi atas
pertimbangan BPD.
(4) Pelaksana operasional diangkat oleh Petinggi atas persetujuan BPD.
(5)
Organisasi kepengurusan BUMDes GIRI SAMUDRA ditetapkan dengan Keputusan Petinggi Nomor 1 :41.2 / 7 Tahun 2013 tgl 30 Agustus 2013 (Klik SK Tentang Susunan Organisasi BUMDes )
Susunan Organisasi BUMDes periode 2013-2018 terdiri dari :
Penasehat : Petinggi ( Hasan Mudhofar, S.IP.)
Badan Penasehat :
Ketua : H. Ahmad Shobirin, S.Pd.
Anggota : Ali Imron
: Siti Sri Indasah
Ketua : H. Ahmad Shobirin, S.Pd.
Anggota : Ali Imron
: Siti Sri Indasah
Pelaksana operasional
a. Direktur : Muchklisin
b. Sekretaris : Diana Ismawati Farida
c. Bendahara : Muhammad Arif
Ka Unit Usaha Pertanian, Lumbung Desa & Saprodi : Mohamaad Bisri
Ka Unit Usaha Simpan Pinjam : H. Sunarto
Ka Unit Usaha Peternakan/perikanan : Ir. Siswanto
NERACA BULAN NOVEMBER
ARUS KAS
c. Bendahara : Muhammad Arif
Ka Unit Usaha Pertanian, Lumbung Desa & Saprodi : Mohamaad Bisri
Ka Unit Usaha Simpan Pinjam : H. Sunarto
Ka Unit Usaha Peternakan/perikanan : Ir. Siswanto
NERACA BULAN NOVEMBER
ARUS KAS