
1.
Sejarah GP3A TIRTA PANGURIPAN
Bahwa berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi pengelolaan irigasi
ditingkat usaha tani menjadi tanggung jawab petani pemakai air yang
bersangkutan dan oleh karena itu dalam pemanfaatan dan pengembangan air irigasi
dan jaringan irigasi secara tepat guna dan berhasil guna maka para Petani
Pemakai Air yang tergabung dalam wadah perkumpulan Petani Pemakai Air. Dari Perkumpulan
Petani Pemakai Air (P3A) PANGURIPAN Desa Jambu dan P3A TIRTA SUMBER MULYO
Desa Jambu Timur ini, bergabung dalam
wadah GP3A “TIRTA PANGURIPAN” berkewajiban untuk melakukan pengelolaan air irigasi
termasuk eksplortasi dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan
pelengkapnya ditingkat usaha tani tersebut.
GP3A TIRTA PANGURIPAN merupakan salah satu
lembaga Kemasyarakatan yang
otonum bersifat sosio agraris yang dijiwai oleh semangat kebersamaan (gotong royong), memiliki hak dan
kewenangan untuk membuat aturan di kalangan anggota demi kepentingan bersama.
Pemerintah Kabupaten Jepara , yang terdiri dari 16 Kecamatan dengan 7 GP3A dan 152 P3A terus berupaya melestarikan dan meningkatkan peranan P3A, sesuai Perda Kab. Jepara no. 28 th 2010 ttg Irigasi Kab. Jepara, sehingga ketahanan pangan dapat dipertahankan dan terwujudnya masyarakat tani yang sejahtera.
Pemerintah Kabupaten Jepara , yang terdiri dari 16 Kecamatan dengan 7 GP3A dan 152 P3A terus berupaya melestarikan dan meningkatkan peranan P3A, sesuai Perda Kab. Jepara no. 28 th 2010 ttg Irigasi Kab. Jepara, sehingga ketahanan pangan dapat dipertahankan dan terwujudnya masyarakat tani yang sejahtera.
2.
Landasan GP3A TIRTA PANGURIPAN
A. Landasan
IdiiL : Pancasila, ( “Gotong – Royong” dan “Kekeluargaan”)
B. Landasan Konstitusional :
1. UUD 1945, Pasal 18 b (butir 2).
2. PP No. 20 Tahun
2006 (tentang Irigasi),
3. Permen. PU No.
30/PRT/M/2007 (tetang Pedoman Pengembangan Sistem Irigasi Partisipatif),
4. Permen
PU. No. 31/PRT/M/2007 (tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi),
5. Permen PU. No. 32/PRT/M/2007 (tentang Pedoman
Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi),
6. Permen PU. No. 33/PRT/M/2007
(tentang Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A,)
7. Perda Kab.
Jepara no. 28 th 2010 ttg Irigasi Kab. Jepara
8. Landasan Operasional: AD/ART, yang merupakan hasil kesepakatan
seluruh anggota
3. Visi :
Terwujudnyaa
Organisasi GP3A sebagai menjadi wadah petani yang Komunikatif, Aspiratif, Cakap
, Jujur dan Transparan untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat
4. Misi:
1. Mewujudkan
Organisasi Petani Pemakai Air (GP3A) melalui management dan Transparan yang
baik (GOOD MANAGEMENT),
2. Menjadi
bagian dari penyelesaian masalah (GOOD SOLUTION) bagi para petani
3. Mempercepat
pembangunan dan perawatan (GOOD INFRASTRUKTUR) jaringan irigasi di Daerah
Irigasi Mlonggo
5. Program Kerja:
Dalam masa
kepengurusan organisasi yang 3 tahun ini (2012 - 2015) kepengurusan mempunyai program sebagai berikut :
A. PROGRAM
JANGKA PENDEK (0-1 Tahun)
1) Konsolidasi
Organisasi
2) Legalitas
Organisasi
3) Kelengkapan
Organisasi
4) Kantor
Organisasi
5) Kekompakan
dan kekeluargaan organisasi
6) Mengadakan
Rapat-rapat dan pertemua
- Rapat
pengurus harian
- Rapat
Koordinasi Kegiatan
- Rapat
Kerja Pengurus
- Rapat
Musiman Anggota
- Rapat
Tahunan anggota.
7) Mengadakan/mengikuti
pendidikan dan latihan yang diadakan oleh instansi pemerintah/swasta.
8) Melaksanakan
pekerjaan Pembangunan maupun perawatan jaringan irigasi
B.
JANGKA MENENGAH (3-5 Tahun)
1) Mampu
melaksanakan Pekerjaan pembangunan dan perawatan jaringan irigasi secara
mandiri
2) Mampu
mengerjakan Pekerjaan/Proyek-proyek di lingkungan pemerintah dengan mengikuti
Tender Pekerjaan
C.
JANGKA PANJANG ( 5 – 10 Tahun )
1) Tersedianya Air
irigasi dan jaringan irigasi yang baik yang memungkinkan 3 x masa tanam pada
seluruh areal Di Mlonggo
2) Adanya
Embung untuk penyimpanan air guna mendukung tersedianya air irigasi untuk 3 x
masa tanam pada seluruh areal D.I. Mlonggo
6. Pengurus
GP3A Tirto Panguripan Desa Jambu Periode 2012-2015
No.
|
Jabatan
|
Nama
|
Umur
(tahun)
|
Pendi-
Dikan
|
1
|
Ketua Badan Pemeriksa GP3A
|
H.
Sulkhan
|
57
|
SMA
|
2
|
Anggota
Padan Pemeriksa
|
Hadi
Kusnin
|
58
|
SMA
|
3
|
Anggota
Badan Pemeriksa
|
Kuntariyati
|
43
|
SMA
|
4
|
Ketua
GP3A
|
Sri
Hariyati HS
|
58
|
S1
|
5
|
Wakil
Ketua GP3A
|
Untung
Purwanto
|
42
|
SMA
|
6
|
Bendahara
GP3A
|
H.
Surono
|
60
|
D3
|
7
|
Wakil
Bendahara
|
H. Nur
Hadi
|
62
|
SMP
|
8
|
Sekretaris
|
Noor
Rofiq
|
43
|
SMA
|
9
|
Pelaksana
Teknis
|
M.
Bisri
Syofi’i
|
42
55
|
SMA
SMP
|
10
|
Ketua
Blok Utara
|
Samian.
|
55
|
SMP
|
11
|
Ketua
Blok Tengah
|
H.
Baedowi
|
58
|
SMP
|
12
|
Ketua
Blok Selatan
|
Sanuri
|
62
|
SMP
|
13
|
Bidang
Pembangunan
|
H.
Jais
|
60
|
SMP
|
14
|
Bidang
Usaha
|
Muswati
Suharti
|
45
56
|
SMA
SMP
|