A. Latar Belakang Pembentukan
1. Salah satu permasalahan utama dalam pembangunan pertanian tanaman pangan khususnya komoditas beras adalah dalam hal penyediaan
air irigasi
secara berkelanjutan
2. Kualitas SDM Petani dan aparat masih sangat terbatas sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengelola Sumber Daya Air
3. Infra struktur Pengairan mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya sehingga akan berpengaruh terhadap produktifitas lahan yang akhirnya akan mempengaruhi terhadap kesejahteraan Petani.
4. Diperlukan upaya peningkatan kualitas SDM
aparat maupun petani dalam pengelolaan sumberdaya air serta peningkatan partisipasi petani dan kelompok tani dalam operasi maupun pemeliharaan jaringan irigasi.
5. Untuk mendukung program pengelolaan sumberdaya air dan irigasi tersebut Kabupaten JEPARA mendapatkan alokasi kegiatan Water Resources and
Irrigation Sector Management Program (WISMP )
B. KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
Dasar Pembentukan PP No 20/2006 tentang Irigasi, dalam
BAB III
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
Pasal 9
(1) Untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun pemerintah dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi.
(2) Kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instansi pemerintah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi.
(3) Petani pemakai air wajib membentuk perkumpulan petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
(4) Perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk gabungan perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
(2) Kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instansi pemerintah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi.
(3) Petani pemakai air wajib membentuk perkumpulan petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
(4) Perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk gabungan perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
Pasal 10
Gabungan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk induk perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi
PERAN & TUGAS P3A DALAM
OPERASI & PEMELIHARAAN IRIGASI
•Merencanakan tata tanam kelompok
•Menentukan jadwal & pola gilir irigasi
•Membagi & mendistribusikan air secara adil & merata atas dasar kesepakatan
•Melakukan pemeliharaan jaringan tersier
•Menarik iuran air untuk mendukung kegiatan Operasi & Pemeliharaan jaringan tersier
PERIODE KEPENGURUSAN 2020-2025
Pada hari ini Minggu, 17 Mei 2020, Pemdes Jambu melakukan pembentukan pengurus baru P3A periode 2020-2025. Kepengurusan ini Hasil Kepengurusan P3A adalah sebagai berikut:
a. Badan Pemeriksan
No. | JABATAN | N A M A | ALAMAT |
---|---|---|---|
1. | Ketua merangkap anggota | H. Sulkhan | RT. 31 RW 07 |
2. | Anggota | Surono | RT. 21 RW. 05 |
3. | Anggota | Hj. Sri Hariati HS. Spd. | RT. 41 RW. 08 |
b. Pengurus:
No. | JABATAN | N A M A | ALAMAT |
---|---|---|---|
1 | Ketua P3A | MUHAMMAD MAHRUS | RT. 17 RW. 04 |
2 | Wakil Ketua | AHMAD ZAINUDIN | RT. 09 RW. 02 |
3 | Sekretaris | NOOR ROFIQ | RT. 37 RW. 08 |
4 | Bendahara | AMIN HIDAYAT | RT. 29 RW. 06 |
5 | Pelaksana Teknis : | SONHAJI | RT. 29 RW. 06 |
6 | HARTON0 | RT. 44 RW. 06 | |
7 | Ketua Blok : Selatan | ABDUL JAMAL | RT. 29 RW. 06 |
8 | Ketua Blok : Utara | AHMAD YAKUN | RT. 20 RW. 04 |
9 | Seksi Usaha | 1. SLEMAT RIYANTO | RT. 22 RW. 05 |
10 | 2. M. SYARIUL ANAM | RT. 08 RW.08 | |
11 | 3. MUSWATI | RT. 15 RW. 05 |
PERIOIDE KEPENGURUSAN 2012-2017
A. Badan Pemeriksa Perkumpulan Petani Pemakai Air.
A. Badan Pemeriksa Perkumpulan Petani Pemakai Air.
No. | JABATAN | N A M A | ALAMAT |
---|---|---|---|
1. | Ketua merangkap anggota | H. Sulkhan | RT. 31 RW 07 |
2. | Anggota | Hadi Kusnin | RT. 29 RW. 06 |
3. | Anggota | Hj. Sri Hariati HS. Spd. | RT. 41 RW. 08 |
B.
Pengurus
Perkumpulan Petani Pemakai.
No. | JABATAN | N A M A | ALAMAT |
---|---|---|---|
1 | Ketua P3A | H. JAIZ | RT. 22 RW. 05 |
2 | Wakil Ketua | M. BISRI | RT.21 RW. 05 |
3 | Sekretaris | NOOR ROFIQ | RT. 37 RW. 08 |
4 | Bendahara | SUDARGO | RT. 15 RW. 04 |
5 | Pelaksana Teknis : | SHOPII | RT. 17 RW. 04 |
6 | M. BISRI | RT. 21 RW. 05 | |
7 | Ketua Blok : Selatan | SANURI | RT. 27 RW. 04 |
8 | Ketua Blok : Utara | SAMIAN | RT. 19 RW. 04 |
9 | Seksi Usaha | 1. SHAFII | RT. 23 RW. 05 |
10 | 2.MUSWATI | RT. 15 RW.04 | |
11 | 3. SUHARTI | RT. 22 RW. 05 |