KELOMPOK TANI


(Permentan 273/Kpts/Ot.160/4/2007 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani)


I. LATAR BELAKANG
Pada tanggal 11 Juni 2005 Presiden RI telah mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) sebagai salah satu dari Triple Track Strategy dari Kabinet Indonesia bersatu dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan daya saing ekonomi nasional dan menjaga kelestarian sumber daya pertanian, perikanan dan kehutanan. Arah RPPK mewujudkan “pertanian tangguh untuk pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan petani”.
Untuk itu diperlukan dukungan sumber daya manusia berkualitas melalui penyuluhan pertanian dengan pendekatan kelompok yang dapat mendukung sistem agribisnis berbasis pertanian (tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan). Sehubungan dengan itu perlu dilakukan pembinaan dalam rangka penumbuhan dan pengembangan kelompoktani menjadi kelompok yang kuat dan mandiri untuk meningkatkan pendapatan petani dan keluarganya.
Pembinaan kelompoktani diarahkan pada penerapan sistem agribisnis, peningkatan peranan, peran serta petani dan anggota masyarakat pedesaan lainnya, dengan menumbuhkembangkan kerja sama antar petani dan pihak lainnya yang terkait untuk mengembangkan usahataninya. Selain itu pembinaan kelompoktani diharapkan dapat membantu menggali potensi, memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif, dan memudahkan dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.
Dalam rangka mengoperasionalkan kebijakan tersebut diperlukan pedoman penumbuhan dan pengembangan kelompoktani sebagai acuan bagi petugas pembina.

II. PENGERTIAN
Dalam pedoman penumbuhan dan pembinaan kelompoktani, yang dimaksud dengan:
  1. Sistem penyuluhan pertanian, adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
  2. Penyuluhan pertanian, adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  3. Pertanian (mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan), adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
  4. Usaha tani, adalah usaha dibidang pertanian, peternakan dan perkebunan.
  5. Petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
  6. Pekebun, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
  7. Peternak, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
  8. Kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
  9. Kontak tani adalah ketua atau mantan ketua kelompok tani yang masih aktif sebagai anggota kelompok dan diakui kepemimpinannya dalam menggerakkan anggota/petani untuk mengembangkan usahanya.
  10. Gabungan kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
III. KARAKTERISTIK KELOMPOKTANI
Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuhkembangkan “dari, oleh dan untuk petani “, memiliki karakteristik sebagai berikut:
1). Ciri Kelompoktani
a. Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota,
b. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani,
c. Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi.
d. Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
2). Unsur Pengikat Kelompoktani
a. Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya,
b. Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya,
c. Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya,
d. Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya,
e. Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.
3). Fungsi Kelompoktani
a. Kelas Belajar; Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
b. Wahana Kerjasama; Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
c. Unit Produksi; Usahatani yang dilaksanakan oleh masing masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.

IV. PENUMBUHAN KELOMPOKTANI

4.1. Dasar dan Prinsip-Prinsip Penumbuhan Kelompoktani

4.1.1. Dasar Penumbuhan
Tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok dalam masyarakat, umumnya didasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan bersama, sedangkan kekompakan kelompok tersebut tergantung kepada faktor pengikat yang dapat menciptakan keakraban individu-individu yang menjadi anggota kelompok. Penumbuhan kelompoktani dapat dimulai dari kelompokkelompok/ organisasi sosial yang sudah ada dimasyarakat yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian diarahkan menuju bentuk kelompoktani yang semakin terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan pendapatan dari usaha taninya.
Kelompoktani juga dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu wilayah, dapat berupa satu dusun atau lebih, satu desa atau lebih, dapat berdasarkan domisili atau hamparan tergantung dari kondisi penyebaran penduduk dan lahan usahatani di wilayah tersebut.
Penumbuhan dan pengembangan kelompoktani didasarkan atas prinsip dari, oleh dan untuk petani. Jumlah anggota kelompoktani 20 sampai 25 petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya.
Kegiatan-kegiatan kelompoktani yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggotanya. Dapat berdasarkan jenis usaha, unsur-unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi, pemasaran, pengolahan hasil pasca panen), Dalam penumbuhan kelompoktani tersebut perlu diperhatikan kondisi-kondisi kesamaan kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antar petani, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompoktani.

4.1.2. Prinsip-prinsip Penumbuhan Kelompoktani
Penumbuhan kelompoktani didasarkan kepada prinsip prinsip sebagai berikut:
  1. Kebebasan, artinya menghargai kepada para individu para petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan serta memilih kelompoktani yang mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya. Setiap individu bisa tanpa atau menjadi anggota satu atau lebih kelompok tani;
  2. Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha;
  3. Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan  serta mengelola (merencanakan, melaksanakan serta melakukan penilaian kinerja) kelompoktani;
  4. Keswadayaan artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri sendiri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan sumber daya guna terwujudnya kemandirian kelompoktani;
  5. Kesetaraan artinya hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar;
  6. Kemitraan artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.
4.2. Proses Penumbuhan Kelompoktani
Penumbuhan kelompoktani dilaksanakan melalui langkah-langkah, sebagai berikut:
1). Pengumpulan data dan informasi, yang meliputi antara lain :
a. Tingkat pemahaman tentang organisasi petani;
b. Keadaan petani dan keluarganya;
c. Keadaan usaha tani yang ada;
d. Keadaan sebaran, domisili dan jenis usaha tani;
e. Keadaan kelembagaan masyarakat yang ada.
2). Advokasi (saran dan pendapat) kepada para petani khususnya tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan penjelasan mengenai:
a. Pengertian tentang kelompoktani, antara lain mengenai; Apa kelompoktani, tujuan serta manfaat berkelompok untuk kepentingan usaha tani serta hidup bermasyarakat yang lebih baik lagi.
b. Proses atau langkah-langkah dalam menumbuhkan/membentuk kelompoktani,
c. Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota kelompok serta para pengurusnya,
d. Penyusunan rencana kerja serta cara kerja kelompok.
Penumbuhan/pembentukan kelompoktani dilakukan dalam pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa, penyuluh pertanian sebagai mitra kerja petani dan instansi terkait. Selanjutnya kesepakatan membentuk kelompoktani dituangkan dalam berita acara pembentukan kelompoktani. Pemilihan pengurus Kelompok dilakukan secara musyawarah-mufakat dari anggota oleh seluruh anggotanya. Perangkat kepengurusan kelompoktani sekurangkurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Penumbuhan kelompoktani yang mantap memerlukan kesabaran sesuai dengan tingkat kesadaran para petani yang akan membentuknya. Pembentukan kelompoktani yang terlalu cepat atau terlalu lama dapat mengakibatkan turunnya minat calon anggota, dan hal ini harus dihindarkan.
Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan/pembentukan kelompoktani dan pemilihan pengurus maka diadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri seluruh angota untuk menyusun dan atau menetapkan rencana kerja kelompok.

V. PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI
Pengembangan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain :
  1. Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
  2. Disusunannya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
  3. Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
  4. Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
  5. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
  6. Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
  7. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
  8. Adanya jalinan kerja sama antara kelompoktani dengan pihak lain;
  9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau
    penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
5.1. Peningkatan Kemampuan Kelompoktani
Peningkatan kemampuan kelompoktani dimaksudkan agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.

5.1.1. Kelas Belajar
Agar proses belajar mengajar tersebut dapat berlangsung dengan baik, kelompoktani diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
  1. Menggali dan merumuskan keperluan belajar;
  2. Merencanakan dan mempersiapkan keperluan belajar;
  3. Menjalin kerja sama dengan sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun pihak-pihak lain;
  4. Menciptakan iklim/lingkungan belajar yang sesuai;
  5. Berperan aktif dalam proses belajar-mengajar, termasuk mendatangi/konsultasi ke kelembagaan penyuluhan pertanian, dan sumber-sumber informasi lainnya;
  6. Mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat maupun masalah yang dihadapi anggota kelompoktani;
  7. Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan kelompoktani;
  8. Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam kelompoktani, antar kelompoktani atau dengan instansi/lembaga terkait.
5.1.2. Wahana Kerja Sama
Sebagai wahana kerja sama, hendaknya kelompoktani memiliki
kemampuan sebagai berikut :
  1. Menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk bekerja sama;
  2. Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota untuk mencapai tujuan bersama;
  3. Mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan bersama;
  4. Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab diantara sesama anggota;
  5. Merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota;
  6. Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok maupun pihak lain;
  7. Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan;
  8. Mengadakan pemupukan modal untuk keperluan pengembangan usaha anggota kelompok.
5.1.3. Unit Produksi
Sebagai unit produksi, kelompoktani diarahkan untuk memiliki
kemampuan sebagai berikut :
  1. Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
  2. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok atas dasar pertimbangan efisiensi;
  3. Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani para anggotanya sesuai dengan rencana kegiatan kelompok;
  4. Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
  5. Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
  6. Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
  7. Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
  8. Mengelola administrasi secara baik.
5.2. Peningkatan Kemampuan Anggota Kelompoktani
Upaya peningkatan kemampuan para petani sebagai anggota
kelompoktani meliputi :
  1. Menciptakan iklim yang kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh dan untuk petani);
  2. Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota kelompoktani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia;
  3. Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya;
  4. Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
  5. Meningkatkan kemampuan untuk dapat mengelola usahatani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan;
  6. Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas;
  7. Mengembangkan kemampuan untuk menciptakan teknologi lokal spesifik;
  8. Mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
5.3. Penyelenggaraan Pengembangan Kelompoktani
Dalam pengembangan kelompoktani, Pemerintah dan pemerintah daerah pada dasarnya berperan menciptakan iklim untuk berkembangnya prakarsa dan inisiatif para petani, memberikan bantuan kemudahan/fasilitas dan pelayanan infomasi serta pemberian perlindungan hukum. Pengembangan kelompoktani diselenggarakan di semua tingkatan :

1) Tingkat Desa
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat desa adalah Kepala Desa, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah tersebut dengan kegiatan-kegiatan, yaitu :
a. Menghadiri pertemuan/musyawarah yang diselenggarakan oleh kelompoktani;
b. Menyampaikan berbagai informasi dan teknologi usaha tani;
c. Memfasilitasi kelompoktani dalam melakukan PRA, penyusunan rencana definitif kelompok (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK);
d. Penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan;
e. Mengajarkan berbagai ketrampilan usaha tani serta melakukan bimbingan penerapannya;
f. Membantu para petani untuk mengidentifikasi permasalahan usahatani yang dihadapinya serta memilih alternatif pemecahan yang terbaik;
g. Menginventarisir masalah masalah yang tidak dapat dipecahkan oleh kelompoktani dan anggota untuk dibawa dalam pertemuan di balai penyuluhan pertanian (BPP;
h. Melakukan pencatatan mengenai keanggotaan dan kegiatan kelompoktani yang tumbuh dan berkembang di wilayah kerjanya;
i. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
j. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
k. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat desa (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian).

2) Tingkat Kecamatan
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat kecamatan adalah camat, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh kepala BPP atau koordinator penyuluh pertanian yang berada di wilayah kecamatan dengan kegiatan kegiatan sebagai berikut :
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan yang disesuaikan dengan programa penyuluhan pertanian desa dan atau unit kerja lapangan;
b. Memfasilitasi terselenggaranya programa penyuluhan pertanian desa atau unit kerja lapangan di wilayah kerja BPP;
c. Memfasilitasi proses pembelajaran petani dan pelaku agribisnis lainnya sesuai dengan kebutuhannya;
d. Menyediakan dan menyebarkan informasi dan teknologi usahatani,
e. Melaksanakan kaji terap dan percontohan usahatani yang menguntungkan;
f. Mensosialisasikan rekomendasi dan mengihtiarkan akses kepada sumber sumber informasi yang dibutuhkan petani;
g. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat kecamatan (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian);
h. Memfasilitasi kerja sama antara petani, penyuluh dan peneliti serta pihak lain dalam pengembangan dan penerapan teknologi usahatani yang menguntungkan serta akrab lingkungan;
i. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
j. Menyediakan fasilitas pelayanan konsultasi bagi para petani dan atau masyarakat lainnya yang membutuhkan;
k. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
l. Menginventarisi kelompoktani dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kecamatan/balai penyuluhan pertanian.

3) Tingkat Kabupaten/Kota
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat kabupaten/kota adalah bupati/walikota, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh kepala badan pelaksana penyuluhan pertanian kabupaten/kota dan dibantu oleh kepala dinas/instansi terkait di tingkat kabupaten/kota dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di kabupaten dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat kecamatan/desa;
b. Melaksanakan pengumpulan bahan, pengolahan dan pengemasan serta penyebaran berbagai bahan informasi dan teknologi yang diperlukan petani dan pelaku agribisnis lainnya dalam mengembangkan usahataninya;
c. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani baik non formal maupun formal serta terlaksananya berbagai forum kegiatan;
d. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kabupaten /kota;
e. Melakukan bimbingan dalam rangka pengembangan kelompoktani.

4) Tingkat Provinsi
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat
provinsi adalah gubernur, sedang penanggung jawab operasionalnya dilaksanakan oleh sekretaris badan koordinasi penyuluhan pertanian provinsi dan dibantu oleh dinas/instansi terkait di tingkat provinsi. Apabila belum terbentuk badan koordinasi penyuluhan pertanian penanggung jawab operasional pengembangan kelompoktani dilaksanakan oleh dinas/instansi terkait dengan kegiatan sebagai berikut :
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di provinsi dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat kabupaten/kota;
b. Melakukan koordinasi, sinkronisasi lintas sektoral, optimalisasi partisipasi masyarakat dalam menumbuhkembangkan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya baik formal maupun non formal;
c. Melakukan monitoring dan bimbingan teknis penumbuhan, pembinaan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya;
d. Menyampaikan informasi mengenai berbagai arahan dan petunjuk pelaksanaan tentang penumbuhan dan pembinaan kelembagaan tani pada khususnya, penyelenggaraan penyuluhan pertanian pada umumnya;
e. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah provinsi.

5) Tingkat Pusat
Penanggung jawab pembinaan di tingkat pusat adalah Menteri Pertanian dengan penanggung jawab operasional Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian pusat yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di pusat dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat provinsi;
b. Menetapkan kebijakan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani;
c. Menyusun pedoman, menetapkan standar, norma dan kriteria penilaian kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya;
d. Menyelenggarakan bimbingan serta memfasilitasi pembinaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
e. Melakukan identifikasi, pengolahan dan analisa data kelembagaan tani serta melakukan berbagai kajian untuk penyempurnaan penetapan kebijakan serta penyusunan pedoman, standar dan kriteria penilaian kelembagaan tani;
f. Memfasilitasi pelatihan pengembangan kepemimpinan petani.

KELOMPOK TANI JAMBU : 12 KELOMPOK


1. KELOMPOK TANI  : TANI MAKMUR I
Ketua             : H. Jaiz RT. 23/05
Sekretaris      : Shodiq
Bendahara     : Sudargo

2. KELOMPOK TANI  : TANI MAKMUR II
Ketua             : Syofi'i RT. 17/04
Sekretaris      : Samian
Bendahara     : Ali Muslih

3. KELOMPOK TANI  : TANI MAKMUR III
Ketua             : Hadi Kusnin RT. 29/06
Sekretaris      : H. Soelbi
Bendahara     : H. Nur Salim

4. KELOMPOK TANI  : SIDO MULYO
Ketua             : H.Surono RT. 21/05
Sekretaris      : Nur Khandik
Bendahara     : Nasikhun

5. KELOMPOK TANI WANITA : NASYIYATUL FALAKIYAH
Ketua             : Sri Haryati RT. 41/08
Sekretaris      :
Bendahara     :

6. KELOMPOK TANI SUBUR ABADI I :
Ketua             : Amin Hidayat
Sekretaris      : Safrudin
Bendahara     : Fadlu Ni'am

7. KELOMPOK TANI SUBUR ABADI II :
Ketua             : M. Syariul Anam
Sekretaris      : A. Rouf
Bendahara     : Kunardi

8. KELOMPOK TANISUBUR ABADI III  :
Ketua             : M. Bisri
Sekretaris      : Musyafak
Bendahara     : Hartono

9. KELOMPOK TANI  SUBUR ABADI IV :
Ketua             : Suwarno
Sekretaris      : Budiarto
Bendahara     : Mintono


10. KELOMPOK TANI  ABADI I :
Ketua             : M. Akib
Sekretaris      : Syaiful Kholiq
Bendahara     : Marialn

11. KELOMPOK TANI ABADI II  :
Ketua             : M. Macrus
Sekretaris      : Nurul Rohman
Bendahara     : Widiyanto

12. KELOMPOK TANI ABADI III  :
Ketua             : Ali Achyar
Sekretaris      : Rohmi
Bendahara     : H. Kawyono