LKM / KIM

LKM adalah singkatan dari Lembaga Komunikasi Kasyarakat 
KIM adalah singkatan dari Kelompok Informasi Masyarakat

Kedua di buat mendasarkan pada Permenkominfo : Nomor : 08 /PER/M.KOMINFO/6/2010 dan Peraturan Guberbur Jawa Tengah No. 3 tahun 2014
TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL , detail Permen Klik https://permenkominfo dan untuk Perda Jateng klik https://perda jateng

Lembaga Komunikasi Perdesaan adalah Kelompok Informasi Masyarakat atau kelompok
sejenis lainnya, selanjutnya disingkat KIM, yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat
dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan
pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai
tambah


Bahwa yang disebut dengn KIM, LKM, dan LKMT adalah sebagai lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat, yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat yang bergerak dibidang pengelolaan informasi.

Hal ini sejalan dengan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, menyimpan, megolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kelompok Informasi Masyarakat mempunyai arti penting sebagai mitra pemerintah dan sebagai bagian dari jaringan sistem informasi sosial, karena dibentuk oleh masyarakat guna meluruskan dan menyebarluaskan informasi serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Dalam aktivitas riilnya harus mampu berfungsi sebagai lumbung informasi yang mampu menyediakan informasi yang diperlukan anggotanya maupun masyarakat yang membutuhkan. Setiap anggotanya harus mampu menjadi pelayan yang siap untuk mendapatkan, mengolah maupun memberikan informasi yang dilakukan sendiri ataupun dengan bantuan pihak lain. Prinsip dasar yang mutlak dimiliki setiap anggota adalah mau memudahkan urusan orang lain dan yakin nantinya urusan yang dihadapi akan lebih mudah.


Untuk itu semua Desa Jambu memanggil sukarelawan yang siap berjuang di medan informasi, Mari bergabung dengan LKM Desa Jambu yang akan segera di Louncing, Bagi sukarelawan yang berminat dapat menghubungi Kamituwo setempat atau Pemdes pada hari kerja atau ke Admin ini. 

AYO ......BERGABUNG DENGAN LKM DESA JAMBU, UNTUK DESA JAMBU YANG LEBIH MAJU

Data Lembaga Komunikasi Masyarakat (LKM)
Periode  Tahun 2015-2020

Desa                : Jambu
Kecamatan      : Mlonggo
Kabupaten       : Jepara


No
Nama
Jabatan
Alamat
No. Telepon
1
LUTFI  NAUFAL
Ketua LKM
RT 04/01
0852 2737 7447
2
ABDUL ROUF
Sekretaris LKM
RT 38/08
0852 2581 6805
3
SALEHAH
Bendahara LKM
RT 43/08
0856 4144 0073
4
AHMAD TOHA
Ket Bidang Organisasi & Sdm
RT 29/6
0852 9260 4842
5
ZAINAL ABIDIN
Sekretaris Bidang Organisasi & Sdm
RT 42/8
0878 3183 6167
6
USWATUN NAZIKAH
Koordinator KIM RW 1
RT 03/01
0852 2690 1520
7
M KHOIRUL MALA
Koordinator KIM RW 2
RT 06/02
0853 2880 1119
8
NUR FAIZIN
Koordinator KIM RW 3
RT 14/03
0812 2536 3787
9
INDA ROHMAWATI
Koordinator KIM RW 4
RT 20/4
0823 3448 4113
10
SAIFUR ROHMAN
Koordinator KIM RW 5
RT 24/05
0852 2634 3530
11
AHMAD AZIZ
Koordinator KIM RW 6
RT 29/06
0813 2556 5701
12
BAHARUDIN ARYSAD
Koordinator KIM RW 7
RT 36/07
0823 2299 8999
13
AWIT ROHMAN
Koordinator KIM RW 8
RT 41/08
0852 2639 8449
14
M. SYARIUL ANAM
Ketua Bidang Pengelolaan Akses Informasi
RT. 08/2
0823 3073 0779
15
ABDUL KHOLIQ MABRURI
Sekretaris Bidang Pengelolaan Akses Informasi
RT 22/05
0852 2583 2666
16
HENI SHOWANDITO
Ketua Bidang Pelayanan & Penyebaran  Informasi
R 03/1
0852 5775 2905
17
SRI WAHYUNI
Sekretaris Bidang Pelayanan & Penyebaran  Informasi
RT 14/3
0812 9042 2633
18
ZAINAL ABIDIN
Ketua Bidang Pengembangan Usaha Dan   Ekonomi Produktif
RT 20/4
0852 2572 7050
19
HERU ISWANTORO
Sekretaris Bidang Pengembangan Usaha Dan Ekonomi Produktif
RT 14/03