Desa Jambu –
Pemerintah Desa Jambu melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) dalam rangka penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan
RKP Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2028. Kegiatan tersebut dilaksanakan
pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Aula Pemerintah Desa
Jambu.
Musrenbangdesa merupakan forum
musyawarah tahunan yang memiliki peran penting dalam menentukan arah dan
prioritas pembangunan desa. Melalui kegiatan ini, berbagai aspirasi dan
kebutuhan masyarakat dihimpun, dibahas, serta disepakati bersama untuk menjadi
dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa Jambu pada tahun-tahun
mendatang.
Kegiatan tersebut dihadiri
oleh Camat Mlonggo beserta jajaran, Petinggi Desa Jambu
beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta
anggota, para Ketua RT dan Ketua RW, serta para ketua
lembaga desa dan unsur masyarakat lainnya.
Dalam forum Musrenbangdesa,
peserta secara aktif menyampaikan berbagai usulan pembangunan yang berasal dari
masyarakat. Usulan-usulan tersebut dikelompokkan ke dalam beberapa bidang
pembangunan desa, yaitu:
1. Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, yang mencakup berbagai kebutuhan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat serta mendukung tertib
administrasi dan tata kelola pemerintahan desa.
2. Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa, yang meliputi usulan pembangunan dan peningkatan sarana
prasarana desa guna mendukung kesejahteraan dan aktivitas masyarakat.
3. Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan, yang mencakup kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan
kehidupan sosial, kebersamaan, keamanan, ketertiban, serta pembinaan berbagai
organisasi dan lembaga kemasyarakatan di Desa Jambu.
4 & 5 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang berfokus pada
peningkatan kapasitas, keterampilan, dan potensi masyarakat agar mampu
berkembang serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat desa.Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan
Darurat, dan Mendesak Desa, sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah desa
dan masyarakat dalam menghadapi berbagai kemungkinan bencana maupun kondisi
darurat yang dapat terjadi.
Seluruh usulan yang disampaikan
dalam Musrenbangdesa selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam
menentukan skala prioritas pembangunan. Usulan yang dapat dilaksanakan melalui
kewenangan dan kemampuan Desa Jambu akan dimasukkan dalam RKP Desa
Tahun 2027, sedangkan usulan yang membutuhkan dukungan dari pemerintah di
tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat akan dimasukkan
ke dalam DU-RKP Desa Tahun 2028.
Melalui Musrenbangdesa ini,
diharapkan perencanaan pembangunan Desa Jambu dapat disusun secara
partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keterlibatan
seluruh unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan
desa yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dengan semangat kebersamaan dan
gotong royong, Pemerintah Desa Jambu berharap seluruh usulan dan prioritas yang
telah dibahas dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kemajuan Desa Jambu
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang.