Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, Pemerintah Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Desa Jambu dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa serta lembaga masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Petinggi Desa Jambu, H. Sudarsono, S.Ag., S.Pd., M.Pd.I, beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jambu yang dipimpin oleh Drs. Siswo Dahyono beserta jajaran, serta pendamping desa.
Musyawarah ini merupakan forum penting dalam rangka meninjau dan menetapkan perubahan terhadap APBDes tahun berjalan. Perubahan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan desa, kondisi realisasi anggaran, serta prioritas kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan hasil musyawarah masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Petinggi H. Sudarsono, S. Ag, S. Pd, M. Pd. I menyampaikan bahwa perubahan APBDes merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi aktual desa. Beliau juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, Ketua BPD Drs. Siswo Dahyono menambahkan bahwa BPD akan terus berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan memastikan setiap perubahan anggaran telah melalui proses musyawarah yang terbuka serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui musyawarah ini, seluruh peserta menyepakati dan menetapkan Perubahan APBDes Desa Jambu Tahun Anggaran 2025, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di sisa tahun anggaran berjalan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan Perubahan APBDes oleh Petinggi Desa, Ketua BPD, dan pendamping desa, sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan berkeadilan.