PEMBUATAN KK

PEMBUATAN KK BARU ( karena Nikah)

Persyaratan:
1. Pengantar dari RT setempat
2. Fotocpi Surat Nikah
3. KK asli
4. KK asli pasangan (kalau dari desa yang sama)/Surat Pindah (kalau dari daerah lain)
5. Foto 3 x 4 masing-masing 2 bh, suami + Istri (warna sesuai tahun lahir) untuk pembuatan KTP
6. Menyerahkan KTP Asli

PEMBUATAN KK BARU ( karena Tambah Anggota Keluarga)

Persyaratan:
1. Pengantar dari RT setempat
2. Fotocpi Surat Nikah
3. Surat Lahir dari Bidan / Puskesmas/ Rumah Sakit
4. Fotocopi KTP 2 orang saksi
4. KK asli

PEMBUATAN KK BARU ( karena Kehilangan)

Persyaratan:
1. Pengantar dari RT setempat
2. Surat Kehilangan dari Polsek Setempat
3. Fotocopi KK