PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN BAYI:
SURAT KETERANGAN KELAHIRAN, Donwload/edit disini : s ket. kelahiran
SURAT TERLAMBAT PELAPORAN KELAHIRAN disini : s ket terlambat pelaporan kelahiran
Persyaratan:SURAT TERLAMBAT PELAPORAN KELAHIRAN disini : s ket terlambat pelaporan kelahiran
1. Pengantar dari RT setempat
2. Fotocopi Surat Nikah
3. Surat Lahir dari Bidan / Puskesmas/ Rumah Sakit
4. Fotocopi KTP 2 orang saksi
5. KK asli
Prosedur:
Proses pembuatan Akte ada di Disdukcapil, dilakukan setelah nama bayi tercantum dalam KK yang baru
PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN ORANG DEWASA (Terlambat pelaporan):
Persyaratan:1. Pengantar dari RT setempat
2. Fotocopi Surat Nikah
3. Fotocopi KK
4. Fotocopi KTP kedua orang tua
3. Fotocopi ijasah/kenal lahir/KTP
4. Surat Keterangan keterlambatan pelaporan dari desa
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri ( jika Buku Nikah tidak ada) Klik : SPTJM Pasangan
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak (SPTJM) Data kelahiran ( jika surat kelahiran/ijasah tidak ada) Klik : SPTJM data kelahiran
7. Surat Kematian ( jika hubungan ke;luarga ada yg sdh meninggal)
Prosedur:
Proses selanjutnya ke Disdukcapil Jepara